SERTIFIKASI

Sertifikasi

Sertifikasi penyalur petir diperlukan sebagai angka standarisasi penangkal petir yang di keluarkan oleh badan Disnaker ( Dinas Tenaga Kerja ).

Dasar hukum tertera pada :

Undang – undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang – undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No, 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commverce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan )
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Intalasi Penyalur Petir
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (Puil 2000) di Tempat Kerja.
Tahapan sertifikasi ada 2 macam :

Sertifikasi penyalur petir baru
Re- Sertifikasi penyalur petir
Sertifikasi berlaku untuk badan usaha ataupun instansi sebagai acuan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ). Badan usaha ataupun instansi yang di maksud adalah Instansi Negara, PT, CV dan lain sebagainya
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar